Cara Daftar Bansos 2024: Cek Syarat dan Besaran Nominal yang Akan Diterima

AdminColokanUsb
0

 


 Salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program pemerintah yang satu ini sudah dimulai sejak tahun 2007 dan masih berlanjut di tahun 2024.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Bantuan sosial PKH 2024 akan disalurkan dalam 4 tahap yaitu:

  • Tahap I: Januari-Maret 2024

  • Tahap II: April-Juni 2024

  • Tahap III: Juli-September 2024

  • Tahap IV: Oktober-Desember 2024

Setiap penerima bansos, terutama bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Pada tahun 2024, pemerintah telah menargetkan jumlah penerima bantuan sosial tunai terkait PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pendaftaran bansos PKH cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:


Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

Klik opsi “Tambah Usulan”.

Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Selesai.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

3.Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

4. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

5. Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial.


Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

2.Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

3.Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

4.Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

5.Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Besaran Nominal Bansos PKH 2024

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan sosial PKH 2024:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun

  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun

  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun

  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun

  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun

  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

1.Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

2.Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.

3.Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.

4.Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.

5.Tekan tombol “Cari Data”.

Jika Anda termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Namun, jika Anda tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Cara Mencairkan Bansos PKH

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mencairkan dana bansos PKH melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Bagi yang tidak memiliki ATM, pencairan bansos PKH juga bisa dilakukan melalui kantor pos Indonesia terdekat.


SUMBER

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)